Wacana hukuman pancung di Aceh, warganet: 'Tidak usah tiru Arab Saudi'

Petugas pencambuk di Aceh. Hak atas foto EPA Image caption Petugas pencambuk di Aceh.

Wacana penerapan hukuman qisas bagi terpidana kasus pembunuhan mengemuka di Aceh.

Perbincangan itu muncul setelah Gubernur Aceh Irwandi menyatakan keinginannya agar Aceh menerapkan hukuman mati agar memberikan rasa takut pada orang lain yang berencana membunuh.

"Aceh punya wewenang dalam menerapkan syariat Islam," kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip Serambi News, (9/3).

Dianggap merugikan, Perda Syariat Islam di Aceh diusulkan ditinjau Apakah penerapan hukum cambuk di Aceh masih 'pandang bulu'

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Munawar A. Jalil mengklaim ada desakan dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang meminta agar hukuman pancung diberlakukan.

Meski demikian, pemerintah setempat akan melakukan kajian dan penelitian terlebih dahulu, menurut Kepala Bidang Hukum Syariat Islam dan HAM di Dinas Syariat Islam Aceh, Syukri M Yusuf.

"Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini," kata Syukri kepada Detik.com

"Tidak langsung simsalabim jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," sambungnya.

Hak atas foto Hidayatullah untuk BBC Indonesia Image caption Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan hukuman cambuk berdasar Qanun syariah.

Bagaimanapun, wacana ini langsung ditentang pemerintah pusat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa hukuman mati kepada pelaku kejahatan tidak bisa diterapkan jika hanya diatur dengan peraturan daerah Provinsi Aceh. Menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan dengan Undang-Undang.

Di ranah media sosial, sebagian warganet menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan wacana hukuman pancung ini. Seorang warganet bahkan mencuit, "Nggak usahlah meniru Arab Saudi."

Di sisi lain, ada pula warganet yang mendukung hukum qisas. Mereka menilai ancaman hukum qisas akan membuat masyarakat gentar melakukan tindak pidana.

Hak atas foto Junaidi Image caption Warga bersorak menyaksikan pencambukan.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, meminta pemerintah daerah Aceh membatalkan rencana apapun yang terkait pemberlakuan hukuman mati, apalagi dengan cara mengerikan seperti hukum pancung.

Dia menegaskan tidak ada bukti bahwa hukuman mati berpengaruh menurunkan tingkat kejahatan.

"Pemerintah Aceh tidak boleh menggunakan status otonominya untuk mewacanakan hukum dan kebijakan yang melanggar hak asasi manusia," kata Usman Hamid dalam pernyataannya, (15/3).

"Pemerintah pusat harus mengintervensi, atau jika terpaksa, memerintahkan pemerintah Aceh untuk membatalkan rencana ini," sambung Usman.

Salah satu terpidana pencambukan Aceh mengaku 'ketakutan' Hukuman cambuk atas non-muslim di Aceh, dapat 'menjadi preseden dan meluas'

Ketimbang mewacanakan hukuman pancung, menurutnya, pemerintah Aceh seharusnya fokus pada akar masalah penyebab kejahatan.

Warganet pun meminta agar pemerintah Aceh memprioritaskan peningkatan taraf hidup rakyat.

Saat ini, Aceh telah menetapkan syariah Islam berupa hukuman cambuk bagi mereka yang melanggar. Hukuman cambuk pernah dijatuhkan untuk orang yang berzina, berjualan minuman beralkohol, berjudi, pasangan gay, dan pelaku pelecehan anak.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.