Berkas Tersangka Dana Jamrek Dilengkapi Jaksa

Berkas Tersangka Dana Jamrek Dilengkapi Jaksa

Najamuddin Haruna

KENDARIPOS.CO.ID — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus merampungkan berkas penyidikan tersangka Najamuddin Haruna alias Jojon. Berkas pria yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga dibekuk di Kota Makassar itu sudah memasuki tahap I. Jaksa peneliti masih memenuhi syarat formil dan materil berkas tersangka yang terlibat dugaan korupsi penyimpangan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) tahun 2012.

Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka, Abdul Salam membenarkan dilengkapinya berkas Najamuddin Haruna. Dalam waktu dekat, jika berkas sudah tuntas maka akan segera melakukan tahap II atau pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka kepada JPU.

Menurut Salam, ada beberapa keterangan yang masih dibutuhkan jaksa dalam kasus ini. Salah satunya, yakni beberapa saksi-saksi yang dianggap mengetahui peristiwa hukum saat dugaan pelenyewengan dana Jamrek di PT Tambang Rezeki Kolaka (TRK). “Masih kami teliti. Untuk sementara berkas tersebut sudah tahap I. Penelitian dilakukan oleh tim jaksa yang terlibat,” ujar Salam, jumat (22/12).

Meski begitu, Salam mengakui Jojon sudah mengembalikan uang kerugian negara dari total Rp 1,5 miliar. Kerugian negara itu sesuai hasil audit yang dilakukan Kejari. Dalam kasus ini, Salam menyebutkan dengan mengembalikan duit ke kas negara, Jojon tak ditahan. Penahanannya ditangguhkan sejak beberapa bulan lalu dengan pertimbangan telah mengembalikan kerugian negara. “Kalau soal penahanannya memang kami tangguhkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jojon ditetapkan tersangka dalam dugaan penyelewenagna dana Jamrek tahun 2012. Potensi kerugian negara sekira Rp 1,5 miliar. Jojon ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Kejari menemukan fakta jika dalam pengelolaan izin tambang hingga pengeluaran dana dari BRI Kolaka senilai Rp 1,5 miliar tidak sesuai mekanisme. Dia dianggap bersekongkol dengan karyawan bernama Abdullah yang juga tersangka dalam kasus ini. (ade/c)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.