Usut Dugaan Ijazah Palsu Kades di Konut, Penyidik Bakal Terbang ke Ambon

KENDARIPOS.CO.ID — Sejak Maret lalu, penyidik Satreskrim menerima aduan dugaan ijazah palsu oknum Kepala Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berinisial J. Berselang 8 bulan, penyidik kembali mengusut perkara itu. Sempat mandek karena pelapor tak melampirkan bukti pendukung. Saat ini penyidik butuhkan bukti pembanding untuk melanjutkan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam mengakui kasus itu sempat macet lantaran pelapor tidak memberikan bukti ijazah pembanding yang diminta penyidik, sehingga harus mencari cara lain. “Langkah yang sudah kita lakukan dengan memanggil pihak terlapor dan pelapor, serta beberapa pihak yang bisa menjadi saksi, sehingga yang kita butuhkan saat ini yakni bukti pendukung atau pembandingnya yakni bukti fisik ijazah aslinya seperti apa,” ujar Iptu Rachmat Zam Zam di Mapolres Konawe, Rabu (8/11/2017).

Bukti pembanding dimaksud yakni ijazah yang dikeluarkan pada tahun akademik yang sama oleh sekolah yang bersangkutan. Nah, belum lama ini telah terbit surat perintah untuk mencari data pendukung itu. Lalu dibentuk tim khusus yang akan mengejar fakta-fakta di lapangan. “Masalahnya ijazah asli sebagai pembandingnya ini ada di Ambon. Jadi kita akan kesana, untuk cek langsung surat registrasinya dan menanyai kepala sekolahnya, dan guru yang dinas di tahun akademik itu, bisa juga alumninya,” beber Iptu Rachmat Zam Zam.

Sesuai dengan hukum acara pidana pemalsuan, maka harus ada bukti pembandingnya. “Kalau hasil lidik ini terbukti berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di lapangan, seperti yang disebutkan dalam pasal 266 dan 263 KUHP, maka kasus tersebut akan dinaikkan statusnya ke penyidikan. Memang belum ada tersangka karena masih menginterogasi pihak tertentu,” pungkas Iptu Rachmat. (hel/c)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.