Mobil Warga di Kolaka Dirampas Depkolektor, Pemilik Meradang

Mobil Warga di Kolaka Dirampas Depkolektor, Pemilik Meradang

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Tasman (37) masih tak terima tindakan Julius, oknum depkolektor salah satu perusahaan pembiayaan. Mobil milik warga jalan Dg. Pasau Nomor 40 Kelurahan Tahoa, Kolaka itu dirampas saat melintas di Desa Simbula Kecamatan Katoi, Kolaka Utara. Tasman kini meradang dan memilih jalur hukum sebagai solusinya. Dia melaporkan perbuatan Julius ke polisi.

Perampasan itu diketahui Tasman ketika dihubungi melalui telepon selulernya oleh rekannya bernama Oleng sekira pukul 18.30 wita, Selasa (28/11) lalu. Kasubag Humas Polres Kolut, AKP Hasanuddin menjelaskan Tasman melapor ke polisi karena mobilnya jenis APV Mega Carry putih bernopol DT 9190 EB dirampas. “Ia melapor dengan dalih kasus perampasan,” ujar AKP Hasanuddin, rabu (29/11).

AKP Hasanuddin menuturkan Tasman berada di rumahnya di Kolaka ketika dihubungi Oleng bahwa mobilnya diambil paksa Julius karena dianggap Tasman tidak kunjung membayar. Oleng melapor ke Tasman bahwa oknum depkolektor mengambil mobil tanpa negosiasi lebih dulu.

Tasman melaporkan sang depkolektor ke Polres Kolut yang merupakan wilayah hukumnya karena dipandang merugikan dirinya. Atas peristiwa itu, Tasman mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 75 juta dan berharap pelakunya diproses. Tasman juga meminta mobilnya dikembalikan. “Kami terima laporannya dan sedang kami tangani,” pungkas AKP Hasanuddin. (rus/b)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.