Politisasi atau kriminalisasi LGBT: dari 'lima partai pendukung' sampai 'kucuran dana asing'

Politisasi atau kriminalisasi LGBT: dari 'lima partai pendukung' sampai 'kucuran dana asing'
Protes terhadap komunitas LGBT di Banda Aceh, Desember 2017. Hak atas foto Getty/AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN Image caption Protes terhadap komunitas LGBT di Banda Aceh, Desember 2017.

Pernyataan Ketua MPR dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan soal "lima partai yang mendukung LGBT dan pernikahan sesama jenis" terkait pembahasan RKUHP membuat politisi lain berlomba mengutuk LGBT di media sosial yang lalu jadi perdebatan di kalangan warganet.

Ketua baru DPR Bambang Susatyo yang banyak disorot karena memamerkan begitu banyak mobil mewah di media sosialnya, turut menyambar isu ini dengan menyatakan siap mundur dari posisi Ketua DPR yang baru dijabatnya 'apabila LGBT dilegalkan.'

Pernyataan Zulkifli Hasan disampaikannya di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Sabtu (20/1), namun terlepas dari drama yang dimunculkannya, ia tak menjelaskan lebih lanjut soal itu, termasuk partaiapa saja yang dimaksud dan dalam kapasitas apa dukungan diberikan.

MK tolak kriminalisasi LGBT dan hubungan di luar nikah Mengapa ada upaya mempidanakan LGBT di MK? Kasus penggerebekan pusat kebugaran: Kaum LGBT makin didiskriminasi?

Dalam rancangan rancangan KUHP yang tengah dibahas di DPR, ada upaya memperluas pasal perzinahan dan percabulan. Antara lain, seperti dikatakan anggota Komisi III DPR dari PPP, Arsul Sani, mereka ingin agar pasal perbuatan cabul diperluas hingga menyasar kalangan LGBT.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, melalui cuitannya, menyatakan dukungannya

Menurutnya, "sangat tepat bila diperluas pengertiannya sesuai dengan nilai-nilai budaya Indonesia", termasuk dengan memasukkan pasangan sesama jenis dalam definisi perzinahan, yaitu mereka yang berhubungan seks dengan orang yang bukan pasangan sah, termasuk yang sesama jenis.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Susatyo mengatakan bahwa meski tidak ada pembahasan rancangan undang-undang khusus terkait LGBT, namun dalam pembahasan pasal KUHP, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Sebelumnya, dalam pasal KUHP ada aturan soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang masuk kategori tindak pidana.

Usai kunjungannya ke rumah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Minggu (21/1), Bambang mengatakan, "Buya (Syafii) dengan tegas meminta agar LGBT tidak dilegalkan karena berlawanan dengan jiwa Pancasila. Saya berjanji melaksanakan amanat dengan pertaruhan mundur dari jabatan Ketua DPR jika LGBT dilegalkan di republik ini," katanya.

Ia tak menjelaskan apa yang dimaksud legalisasi LGBT dan apa yang mengarah ke sana.

Tujuh orang yang mengubah sejarah LGBT Gay di Sumatra Barat: 'Memberantas' LGBT untuk mencegah HIV/AIDS 'Spa gay' digerebek, pegiat kritik polisi gunakan UU Pornografi yang ‘targetkan LGBT’

Pernyataan Bambang itu kemudian ditanggapi oleh warganet @LisraSukur yang mencuitkan bahwa dia seharusnya mundur karena LGBT memang legal di Indonesia karena sejauh ini tidak ada aturan yang secara jelas mempidanakan kelompok LGBT.

Meski begitu, dalam praktiknya, pegiat telah mengkritik aksi polisi yang menggerebek 'spa gay' di Jakarta Pusat dan memproses hukum orang-orang yang disebut terlibat dengan menggunakan UU Pornografi.

Andreas Harsono, pegiat lembaga Human Rights Watch, pada Oktober 2017 lalu menilai ada semacam pola aksi diskriminatif kepolisian terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia.

"Jika mereka menggerebek (spa) karena mereka gay, itu jelas penyalahgunaan wewenang. Karena jika tidak ada korban, tidak ada kejahatan," tegas Andreas.

Seberapa jauh bias agama, moral, dan seksisme dalam seleksi beasiswa LPDP? Apa yang salah saat akun Twitter resmi TNI-AU bicara soal LGBT dan agama? Dipertanyakan, upaya 'mengayomi' kalangan LGBT lewat KUA

Sebelumnya, pada Desember 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di KUHP.

Antara lain Pasal 284 tentang perzinahan, yang terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks di luar pernikahan, dan Pasal 292 tentang percabulan anak laki-laki, yang dimintakan untuk dihilangkan batasan umurnya agar hubungan seks sesama jenis dianggap pidana terlepas dari umurnya atau apakah ada paksaan atau tidak.

Hak atas foto Getty Images

Di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pernah mengeluarkan aturan yang melarang penampilan tertentu di televisi yang dianggap mempromosikan LGBT -termasuk lelaki yang dianggap tampil 'kemayu', namun tidak ada aturan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, kecuali di Aceh, di mana diberlakukan hukuman cambuk.

Sementara itu, profesor hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mengatakan bahwa pernyataan Zulkifli itu "berhasil efektif memancing kepedulian kita utk mengawal pembahasan LGBT. Tokoh-tokoh parpol jadi beramai-ramai menjamin partainya akan "menghukumpidanakan" LGBT."

Mahfud MD juga mengatakan bahwa ada "dana asing yang digunakan untuk melegalkan LGBT di Indonesia".

Saat ditanya warganet soal bukti aliran dana itu, Mahfud justru mencuitkan agar warganet mencari sendiri beritanya di Google, yang menurutnya juga sudah dibahas oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mahfud tak menjelaskan lagi berita mana yang dimaksudnya, namun pada 12 Februari 2016, beberapa media di Indonesia sempat melansir berita akan badan PBB UNDP yang "mendukung komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseks (LGBTI) dan mengucurkan dana sebesar US$8 juta (sekitar Rp 108 miliar) dengan fokus ke empat negara: Indonesia, China, Filipina dan Thailand".

Sumber pernyataan, saat itu, katanya, "berdasar pada situs resmi UNDP."

Namun kemudian pada 15 Februari 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menegaskan tidak ada dana dari UNDP untuk kaum LGBT di Indonesia, dan informasi itu, menurutnya, sudah dikonfirmasi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"UNDP sudah dipanggil ke Bappenas untuk menjelaskan apa yang terjadi. (UNDP) yang di sini tidak tahu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/2/2016). "UNDP di sini mengatakan dia tidak, tidak tahu itu dan tidak mengikuti proyek itu," tambah dia. Tetapi benar bahwa proyek itu ada di Thailand, menurut Kalla saat itu.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.