Tiga Partai Tak Mendaftar Ulang

Tiga Partai Tak Mendaftar Ulang

Ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Putusan badan pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan gugatan sembilan partai politik (Parpol) tidak sepenuhnya direspon pengurus Parpol di Kolaka. Padahal rekomendasi pendaftaran ulang ini menjadi kesempatan bagi Parpol yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2019. Dari enam Parpol yang terdaftar di Kolaka hanya tiga diantaranya yang melakukan pendaftaran ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka.

“Dari sembilan Parpol yang dinyatakan bisa mendaftar ulang, enam diantaranya terdapat di Kolaka. Tapi dari enam partai itu, hanya Partai Republik, Partai Idaman dan PBB yang mendaftar ulang. Sedangkan tiga parpol lainnya yaitu Parsindo, PKPI, dan Partai Rakyat tidak mendaftar,” ungkap komisioner KPU Kolaka, Abdul Rauf jumat (24/11).

Dia menuturkan, pendaftaran ulang telah berlangsung pada 20-22 November lalu. Dengan adanya ketetapan waktu tersebut, maka pihaknya tidak dapat lagi membuka pendaftaran ulang susulan. Sebab kata Abdul Rauf, hal itu merupakan ketentuan dari KPU pusat dan tidak ada toleransi bagi Parpol yang belum mendaftar untuk melakukan pendaftaran ulang setelah 22 November.

“Pendaftaran ulang sudah berakhir pada 22 November pukul 24.00. Jadi, kalau ada parpol yang mau mendaftar kami sudah tidak terima lagi. Karena kalau kami terima, itu sama saja kami melanggar aturan dan kami akan disanksi,” ujarnya. (b/fad)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.