Mulai 23 Oktober ini, Pemprov Jatim gratiskan denda pajak kendaraan

LENSAINDONESIA.COM: Pemprov Jawa Timur kembali menerapkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (pemutihan). Hal ini berlaku bagi kendaraan R2, R4 dan juga angkutan umum.

Pemutihan akan digelar selama dua bulan, mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017. Hal ini diatur dalam Pergub Jatim nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan kebijakan pemutihan ini tidak terkait menjelang pelaksanaan pilgub Jatim atau pilkada 18 kabupaten/kota tahun 2018.

“Kami tahu tahun depan adalah tahun politik. Tapi kebijakan ini tidak ada hubungannya. Ini murni kewenangan Pak Gubernur. Siapapun gubernurnya, bisa punya kewenangan seperti ini. Kami nggak ngerti urusan politik sama sekali. Ini semata-mata kebijakan Pak Gubernur untuk kepentingan masyarakat, tidak terkait kepentingan politik,” kata Bobby ditemui di kantornya, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan strategi kebijakan stimulus fiskal untuk membantu meningkatkan kemandirian dan daya saing masyarakat serta menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif di Jatim.

Selain itu, juga adanya surat dari Dewan Pimpinan Cabang Khusus Organda Tanjung Perak Surabaya, tanggal 17 Juli 2017 Nomor 17047/E/OGD-KH-PRK/VII/2017 perihal Permohonan Pemutihan Denda Pajak dan Bebas BBN dan untuk meringankan beban pengusaha angkutan umum orang dan barang agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta melakukan pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta mengurangi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pengesahan STNK setiap tahun.

Pemutihan ini untuk menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan akurasi database kepemilikan kendaraan bermotor, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan pajak daerah.

Kemudian, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan Samsat yang ada.

“Juga meningkatkan potensi pajak untuk tahun berikutnya, sehingga kontribusi penerimaan Penerimaan Asli Daerah (PAD) akan semakin meningkat pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Keringanan dan pembebasan pajak yang diberikan berupa pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Lainnya, pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau Bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Hasil penerimaan PKB pokok dari kebijakan pemutihan tahun 2016 sebesar Rp 405,8 miliar lebih. Jumlah pembebasan dari kebijakan pemutihan yang diperoleh masyarakat sebesar Rp 153,8 miliar selama 3 bulan (5 September-3 Desember 2016. Prediksi pemutihan tahun ini yang dilakukan selama 2 bulan, potensi penerimaan PKB mencapai Rp 200-250 miliar. Ini karena yang menunggak pajak dua hingga tiga tahun sudah membayar tahun lalu,” tutup [email protected]

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.