Menhub Budi Karyadi sosialisasikan tarif taksi daring

LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Perhubungan menyosialisasikan putusan Mahkamah Agung yang mencabut beberapa pasal PM 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sosialisasi dilakukan secara serempak di 7 (tujuh) kota yaitu Medan, Palembang, Bandung, Balikpapan, Semarang, Surabaya dan Makassar, Sabtu (21/10/2017).

Pencabutan akan berlaku efektif pada 1 November.

Di Surabaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kota Pahlawan telah menunjukkan contoh yang baik dalam penanganan transportasi daring maupun konvensional.

“Dalam kunjungan kami ke Surabaya kami melihat contoh yang baik. Penanganan terkait transportasi daring dan konvensional sudah bagus. Surabaya beruntung punya Gubernur, Walikota, Kadishub, dan Kapolrestabes yang baik dan selalu bersinergi sehingga bisa menciptakan iklim yang paling kondusif,” terang Menhub.

Menhub menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh pihak mulai dari operator, paguyuban, perguruan tinggi, para pengamat hingga perwakilan konsumen untuk bersama-sama merumuskan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 tahun 2017. Aturan ini diciptakan demi mencapai kesetaraan dan upaya untuk mengakomodir kebutuhan seluruh pihak.

“Kami ingin membuat aturan dengan dampak baik dan jangka panjang. Kami meminta semua pihak untuk saling pengertian dan berkolaborasi. Filosofinya kita ingin memberikan kesetaraan dan mengakomodir serta melindungi apa yang sudah ada. Tujuannya utk memberikan level of service, quality dan safety yang baik,” pungkas Menhub.

Perumusan kembali rancangan aturan revisi PM. 26 merupakan suatu keharusan demi persaingan usaha yang sehat.

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana kembali menerangkan 9 poin dalam rancangan revisi dalam PM. 26 termasuk tentang argometer taksi, wilayah operasi, kuota, tarif, persyaratan minimal jumlah kendaraan, BPKB, domisili TNKB, SRUT, serta peran aplikator.

“Hal lainnya di luar 9 poin tersebut adalah stiker dan asuransi. Stiker untuk kepentingan domain pengawasan di lapangan. Stikernya berdiameter 15 cm. Stiker menunjukkan perijinanya sudah lengkap karena dapat termuat semua,” terang [email protected]

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.