Pemkab Kolaka Permudah Warga Bayar Pajak

KENDARIPOS.CO.ID — Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), pemerintah kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menggandeng PT Pos Indonesia (Kantor Pos). Instansi vertikan tersebut akan bertugas dalam penagihan PBB di masyarakat.

“Jadi dengan adanya kerja sama ini, maka masyarakat Kolaka yang domisilinya jauh dari ibu kota kabupaten tidak perlu lagi datang ke Kantor Bank Sultra untuk membayar PBB. Karena, pihak kantor Pos akan turun ke lapangan menagih PBB di rumah-rumah warga,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kolaka, Alva Talanipa, Senin (6/11).

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kolaka tersebut menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang berada jauh dari pusat kota untuk melaksanakan kewajibannya. “Tentu ini sangat efektif dan efisien, karena warga yang berada jauh seperti di Kecamatan Iwoimendaa dan Toari, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar ke Kolaka untuk membayar PBB. Mereka hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2.500,” tuturnya.

Alva menjelaskan, PBB yang dibayar warga tersebut nantinya akan diteruskan ke Bank Sultra. Sedangkan bukti laporan pembayaran tersebut akan diteruskan ke pihaknya dengan sistem online. Namun, kata dia, pembayaran melalui Kantor Pos tersebut hanya merupakan pilihan. Sebab, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui kolektor yang ada di setiap daerah.

“Jadi pembayaran PBB itu hanya merupakan pilihan bagi warga yang tidak percaya kolektor. Tapi membayar lewat Kantor Pos itu sebenarnya lebih baik, karena kami sudah kerja sama dan Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang baru pertama kali menerapkan sistem tersebut,” klaim Alva. (c/fad)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.