KORINWAS 2017 langkah perkuat sistem keamanan nuklir nasional

[unable to retrieve full-text content]
LENSAINDONESIA.COM: Berdasarkan Undang Undang No.10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia guna menjamin keselamatan pekerja, masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi nuklir. Guna mendukung fungsi lembaga itu, maka diselenggarakan Konferensi Informasi Pengawasan (KORINWAS) yang merupakan forum pertemuan […]

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.